Ilustrasi politik uang Politik uang Pilkada sudah sering terjadi di Indonesia dan harus segera diberantas. Sebagai musuh bersama, politik uang di Indonesia dapat diberantas bukan hanya oleh Bawaslu tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.
Fenomena politik uang ini kerap terjadi di saat Pemilu dan Pilkada, termasuk juga terjadinya politik identitas Pilkada. Dari situlah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa pihaknya tengah berusaha memperbaiki sistem penanganan laporan kecurangan Pemilu di 2024. Selain itu, masyarakat juga dipersilakan untuk memberikan laporan jika ditemukan praktik politik uang atau money politic di masa kampanye.
Apa Itu Politik Uang?
Politik uang di Indonesia seperti sudah menjadi kebiasaan yang kurang baik, namun tetap terjadi di masa Pemilu dan Pilkada. Biasanya, politik uang ini dimulai dari pemberian sejumlah uang dalam amplop yang kemudian dibagikan oleh kandidat kepada calon pemilih. Harapannya, para pemilih tersebut akan hadir dalam proses Pemilu ataupun Pilkada untuk memilih kandidat yang telah memberikan uang.
Oleh karenanya, politik uang dapat dikatakan sebagai bentuk suap atau uang sogok yang merupakan salah satu upaya untuk mempengaruhi masyarakat dengan imbalan materi dengan harapan bahwa materi tersebut dapat mempengaruhi suara pemilih (voters).
Politik uang di Indonesia tentu dilarang untuk dilakukan. Hal ini jelas tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No 10 tahun 2016. Dalam pasal tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tersebut dikatakan bahwa pelaku politik uang akan didukung paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Namun akan berbeda jika yang dibagikan berupa kaos ataupun snack, karena hal tersebut tidak dilarang dan termasuk ke dalam cost politic (ongkos politik).
Bentuk Politik Uang
Menurut Umam (2006) dalam bukunya Kiai dan Budaya Korupsi di Indonesia, terdapat dua bentuk politik uang yang dapat terjadi dalam pemilihan umum, yaitu:
Sebagai faktor penting yang mampu mengendalikan wacana strategis untuk sebuah kepentingan politik dan kekuasaan, uang sering menjadi bentuk nyata dalam politik uang Pilkada dan Pemilu. Dengan uang, seseorang memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi dan memaksakan kepentingannya kepada pihak lain.
Pemberian fasilitas umum di daerah pemilihan juga sering dilakukan sebagai politik pencitraan dan tebar pesona. Umumnya, fasilitas yang diberikan berupa penyediaan instrumen pembangunan (semen, besi, pasir, batu) ataupun pembangunan Masjid, Madrasah, jalan, dan sebagainya.
Lebih lanjut lagi, Bawaslu selalu berupaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya politik uang Pilkada dan Pemilu. Karena adanya politik dapat memberikan dampak yang kurang baik ke depannya, di mana ditemukan banyak kasus bahwa kandidat yang terpilih memiliki kemungkinan melakukan korupsi. Oleh karenanya, jadilah masyarakat yang jujur dan paham kewajiban agar Indonesia memiliki pemimpin yang kompeten.