JERNIH.ID, Jambi - Partai yang tak laporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) akan dibatalkan sebagai peserta pemilu. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
"Partai yang tidak laporkan LADK akan dibatalkan sebagai peserta pemilu. Hal ini sudah ditegaskan didalam peraturan," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).
Ia mengatakan, sebelum dilakukan pembatalan, KPU pasti akan memanggil partai tersebut untuk dilakukan klarifikasi. Hal ini untuk memastikan apa kendala yang dialami oleh partai.
"Setelah itu baru akan dilakukan pembatalan. Yang jelas pasti partai akan dipanggil untuk memastikan alasan tidak laporkan LADK," tutupnya. (*/JR2)