Cek Endra saat dampingi Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi tinjau posko perbatasan JERNIH.ID, Sarolangun - Dalam rangka memperkuat ekonomi masyarakat ditengah pandemi virus corona (Covid-19) ini, Bupati Sarolangun, Cek Endra mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 660/62/BPPRD/2020 tentang pemberian stimulus pengurangan atau penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah selama pelaksaan physical distancing.
Dalam SE itu, CE menyatakan ada sejumlah usaha yang dihapuskan pajaknya yakni, hotel, penginapan, kos-kosan, restoran, PBB-P2, dan hiburan.
"Sedangkan retribusi daerah yakni, parkir ditepi jalan umum, pelayanan pasar yang meliputi pedagang kaki lima dan penyewa ruko, toko, kios, los dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran serta retribusi persampahan," kata Cek Endra.
Dijelaskannya, pemberlakukan pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah dimulai sejak 31 April hingga dengan 30 Juni 2020 mendatang.
"Pajak PBB-P2 diberi pengurangan atau penghapusan pajak pada tahun 2020 yang berlaku sejak 13 April hingga 31 Desember 2020," jelasnya.
Untuk hal-hal lain terkait dengan pelaksanaan SE ini dapat menghubungi atau berkonsultasi langsunh dengan pihak PBB-P2 BPHTB dan Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajal dan Retribusi Daerah, Dinas Keperindag dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun.
Berikut Surat Edaran yang diterbitkan Bupati Sarolangun, Cek Endra:

