Walikota Jambi, Syarif Fasha JERNIH.ID, Kota Jambi - Walikota Jambi, Syarif Fasha melalui surat edaran nomor 08/HKU/EDR/2020 tertanggal 23 Desember 2020 meniadakan kegiatan malam tahun baru 2021 di wilayah Kota Jambi.
Hal ini dilakukan berdasarkan tingginya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Jambi dalam bulan Desember dan diprediksi akan terus meningkatan dalam waktu dekat ini, maka dari hasil rapat Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi, menyerukan :
1. Tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan banyak masa dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2021.
2. Bagi penyelenggara hiburan malam (Bar, Cafe, Pub, Karaoke, Live Music, Billyard dan kegiatan hiburan lainnya) WAJIB menghentikan kegiatannya pada hari Kamis, Tanggal 31 Desember 2020.
3. Penanggung jawab pengelola area publik Tugu Keris, Tugu Juang. Danau Sipin, dan arca publik lainnya) WAJIB menghentikan segala aktivitasnya pada hari Kamis Tunggal 31 Desember 2020.
4. Untuk pelaku usaha mikro (seperti Pedagang Kaki Lima, Toko Bandrek, Pecel Lele dan yang sejenisnya khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai dengan pukul 22.00
WIB.
5. Untuk Mall dan pusat perbelanjaan lainnya (Alfamart, Indomaret, dan sejenisnya) khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai dengan pukul 21.00 WIB.
6. Kepada warga masyarakat di wilayah kota Jambi dilarang untuk mengadakan acara tahun baru dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan orang menimbulkan kerumunan massa, baik di gedung, maupun lapangan.
7. Kepada para Camat, Lurah dan Ketua RT diwilayah kerja masing-masing agar dapat mengawasi segala bentuk aktivitas yang ada diwilayahnya berkaitan dengan momen tahun baru.
8. Masyarakat dilarang membuat, menjual-belikan, dan menyebarkan segala jenis/bentuk petasan atau kembang api serta trompet (yang dapat menularkan Covid-19 melaui mulut) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
9. Masyarakat/warga dilarang mengadakan pawai atau konvoi dengan segala jenis kendaraan bermotor maupun berjalan kaki ataupun bersepeda dengan maksud ingin mengadakan perayaan tahun baru yang
menimbulkan kerumunan orang atau masa pada konvoi atau pawai tersebut.
10. Pelanggaran atas Surat Edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Surat Edaran Walikota Jambi (foto: istimewa)