Pemprov Jambi Perpanjang ASN Kerja di Rumah

Penulis: Putri , Editor: Muhammad Syafe'i - Jumat, 03 April 2020 , 13:01 WIB
Gubernur Jambi, Fachrori Umar
Istimewa
Gubernur Jambi, Fachrori Umar


JERNIH.ID, Jambi - Melalui perubahan atas Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 92/SE/GUB.ORG-3.1/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi.

Hal ini, guna Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah dipandang perlu melakukan perubahan atas Surat Edaran Gubernur Jambi tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona 2019 di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :

Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (work from home) bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Gubernur Jambi tentang penyesuaian sistem kerja lingkungan pemerintah Provinsi Jambi diperpanjang sampai tanggal 21 April dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

 

Kepala perangkat daerah diminta untuk dapat memastikan ASN di lingkungannya agar dapat mencapai sasaran kinerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Dalam Surat Edaran tersebut, kepala perangkat daerah agar membantu perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN di lingkungannya dengan melaporkan dan melakukan pembaharuan data apabila ada ASN yang terpapar dan konfirmasi positif Covid-19 kepada Gubernur Jambi c.q Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi.

Selain hal-hal disebut, surat edaran Gubernur Jambi tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran konflik 19 di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru. (Jernih.id)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID