Penahanan Zumi Zola Kembali Diperpanjang KPK

Penulis: - Rabu, 04 Juli 2018 , 13:33 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Penahanan terhadap tersangka gratifikasi Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola kembali diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 30 hari kedepan.

Hal ini dikatakan oleh Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Lucas Sahabat Duha yang menyampaikan perpanjangan penahanan tersebut sejak (8/7/2018) hingga 30 hari kedepan.

"30 hari diperpanjang, berakhir pada 8 Agustus mendatang. Pemberitahuan terkait ini sudah dikirim," ucap Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Lucas Sahabat Duha, Rabu (4/7).

Sementara itu, terkait dengan lokasi persidangan Zumi Zola, Lucas mengatakan dalam waktu dekat akan ada informasi untuk tempat sidangnya.

"Nanti koordinasinya tetap kesini (PN Jambi, red), karena locusnya di Jambi," jelasnya.

Untuk diketahui, Zola ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Februari 2018 lalu. Selain Zola, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan juga turut menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi ini.

Kasus gratifikasi ini terungkap berawal dari rentetan Operasi Tangkap Tangga (OTT) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada 2017 lalu. Dalam OTT itu KPK telah menangkap, Erwan Malik, Saipuddin, Arfan dan Supriyono yang telah di vonis bersalah.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID