Pengetatan Tidak Diperpanjang, Ini Intruksi Lengkap Walikota Terkait PPKM Level 4 Kota Jambi

Penulis: Prabowo , Editor: Muhammad Sapi'i - Ahad, 29 Agustus 2021 , 21:40 WIB
Fasha saat pengumuman di Aula Griya Mayang Rumdis Walikota Jambi Fasha saat pengumuman di Aula Griya Mayang Rumdis Walikota Jambi


JERNIH.ID, Kota Jambi - Pemerintah Kota Jambi resmi tidak memperpanjang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Kota Jambi. Namun Pemkot Jambi tetap memberlakukan pembatasan-pembatasan kegiatan.

Melalui Intruksi Walikota Jambi nomor: 20/INS/VIII/KHU/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Kota Jambi tertanggal 29 Agustus 2021 yang langsung ditandangi Walikota Jambi, Syarif Fasha seperti pertokoan, resotoran, cafe, sarana olahraga dan karoeke boleh buka tapi dengan pembatasan.

"Toko kelontong, agen/outlet voucher, pangaks rambut/barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata Fasha pada intruksi kedua poin ketiga.

Berikut intruksi lengkap Walikota Syarif Fasha mengenai PPKM Level 4 Kota Jambi;

Kesatu: Melaksanakan penetapan PPKM Level 4berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam
Penanggulangan Pandemi ( Covid-19) yang di tetapkan oleh MenteriKesehatan.

Kedua: Pengaturan untuk wilayah Kota Jambi yang ditetapkan masuk dalam PPKM level 4 (empat) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Taman Kanak Kanak/PAUD, Sekolah Dasar/sederajat, Sekolah Menengah Pertama/sederajat) dilakukan secara daring/online. Kegiatan vaksinasi untuk anak didik yang berusia diatas 12 tahun petunjuk teknis pelaksanaan diatur oleh Dinas Kesehatan dan Dinas
Pendidikan Kota Jambi;

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pengadaian, dana pensiun, lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dan Advokat;
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. Perhotelan non penanganan karantina; dan
e. Industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang
menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (1OMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari kementerian perindustrian,

Dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
2. Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
3. Untuk huruf e) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat namun apabilah ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

2) Kritikal seperti:
a. Kesehatan;
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat;
c. Penanganan bencana;
d. Energi;
e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g. Pupuk dan petrokimia;
h. Semen dan bahan bangunan;
i. Obyek vital nasional;
j. Proyek strategis nasional;
k. Konstruksi; dan
l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah). Dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
b) Untuk huruf c) sampai dengan huruf ) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 259% (dua puluh lima
persen) staf

3) Toko kelontong, agen/outlet voucher, pangaks rambut/barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer sampai dengan pukul 20.00 WIB;

4) Untuk supermarket, minimarket atau pasar swalayan dan Pasar Rakyat yang menjual operasional sampai Pukul 20.00 WIB dengan kapasitas
pengunjung 50% (lima puluh persen);

5) Pasar Tradisional/ Pasar Rakyat/Pasar Modern, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan Pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % dengan penerapan Protokol Kesehatan yang Ketat;

6) Untuk apotik, toko obat dan optikal dapat buka selama 24 Jam2/g (dua puluh empat) jam,;

7) Pelaksanaan Kegiatan makan / minum di tempat umum:
a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan/atau penerapan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer.
b) Restoran/Rumah makan, kafe dan resto baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan ditempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen), 2 (dua) orang permeja atau menyediakan setiap 1 meja hanya untuk 2 tempat duduk/kursi saja bagi pengunjung/customer dan menerima makanan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

8) Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan jam operasional dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan/atau penerapan protokol kesehatan yang ketat;

9) Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Pelaksanaan kegiatan hiburan malam (Bar, Pub dan Club) ditutup untuk sementara waktu, kecuali tempat karaoke diizinkan beroperasi sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan/atau melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat;

e. Kegiatan warnet (warung internet) dan game online/warung playstation dapat beroperasi sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan/atau melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;

f. Pelaksanaan Olahraga di dalam ruangan (Gym/tempat Fitness, Senam, Billiard, Futsal, Badminton) dapat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional hingga Pukul 17.00 WIB dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan/atau melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;

g. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%% (lima puluh persen) dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;

h. Pelaksanakan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) seperti Tugu Keris, Danau Sipin, Ancol, Komplek Perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang Sipin, Taman Remaja, Hutan Kota M. Sabki dan Taman Rimba milik Provinsi Jambi dibuka untuk rekreasi dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan/atau penerapan protokol kesehatan lebih ketat;

i. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya olah raga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan lebih ketat;

j. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan antara lain:
1) Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan
2) Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

k. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat atau maksimal 30 orang dengan membuat surat pernyataan yang dibuat oleh WO (wedding organizer) atau panitia dan tidak ada hidangan makanan ditempat (Prasmanan) dengan membagi tamu undangan sesuai dengan per sesi, tidak menyediakan hiburan/music live dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, setelah kegiatan tersebut mendapatkan izin terlebih dahulu dari Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan dan/atau Kota Jambi;

l. Untuk Kegiatan akad nikah diizinkan dilaksanakan di KUA Kecamatan dihadiri maksimal 10 orang dan untuk rumah peribadatan dihadiri maksimal 30 orang (termasuk calon pengantin, penghulu dan pihak keluarga);

m. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, wisuda dan pertemuan luring(lokasi rapat/seminar/wisuda dan pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas gedung atau tempat/ruangan sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan/atau penerapan protokol kesehatan lebih ketat, setelah kegiatan tersebut mendapatkan izin terlebih dahulu dari Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan dan/atau Kota Jambi;

n. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental), dengan pengaturan maksimal 70% (tujuh puluh persen) dari kapasitas kendaraan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

o. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat);
4) untuk sopir kendaraan logistik dan tranportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

p. Penyekatan beberapa ruas jalan protokol yang bersifat situasio berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan diatur berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Instansi terkait;

q. Segala bentuk kegiatan yang mengumpulkan orang banyak seperti kegiatan vaksinasi COVID-19 pelaksanaannya diatur berdasarkan jumlah peserta dan shift baik berdasarkan waktu atau kategori lainnya, setelah kegiatan tersebut mendapatkan izin terlebih dahulu dari Satgas COVID-19 Kota Jambi;

r. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

s. Pelaksanaan PPKM ditingkat RT, kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko disetiap tingkatan denga melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Ketiga: Pelaksanaan pengetatan aktivitas dan edukasi dilakukan dengan
prinsip sebagai berikut:

a. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan oleh setiap orang; Tetap menggunakan masker

b. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangan), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari

c. Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedah sekali pakai, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah). Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik, masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (4 (lebih dari empat) jam);

d. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
1) Beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
2) Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah;
3) Mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan COVID-19,

e. Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi resiko penularan; dan
2) Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi

f. Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) Berkegiatan di luar ruangan memiliki resiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingi di dalam ruangan; dan
2) Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi resiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Eficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.

Keempat: Bagi Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan yang mengadakan kegiatan vaksinasi di wilayah Kota Jambi, wajib melaporkan rencana kegiatan kepada Satgas COVID-19 Kota Jambi.

Kelima: Penindakan dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan CoVID-19 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang didukung oleh TNI, Polri serta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Keenam: a. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, tranportasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i dan huruf k tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administrative sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan; dan

b. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
4) Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Area Publik/Dilingkungan Usaha Dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi Dan Social Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi.

Ketujuh: Pembiayaan yang berkaitan dengan pengoptimalan Posko di tingkat kewilayahan Kelurahan dan Kecamatan dibebankan kepada APBD Kota Jambi sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.

Kedelapan: Instruksi Walikota ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 06 September 2021.

Kesembilan: Melaksanakan Instruksi Walikota ini dengan penuh tanggung jawab.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID