Bakal calon bupati Tanjab Barat, Muklis JERNIH.ID, Kuala Tungkal - Indikasi pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasalu) Tanjung Jabung Barat beberapa waktu yang lalu memanggil kandidat calon Bupati Muklis untuk dimintai klarifikasi.
Muklis yang merupakan ASN di Direktur Sarpras Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Kementrian Desa mengatakan bahwa dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pendaftaran dirinya diberbagai Parpol untuk maju di Pilbup Tanjab Barat.
"Iya kemarin (24/01) saya sudah memenuhi panggilan Bawaslu yang sudah melakuakan tugasnya dengan baik, menurut Bawaslu tindakan mendaftar di Parpol dalam rangka pencalonan merupakan salah satu bentuk tidak netralnya ASN," kata Muklis kepada jernih.id, Senin (27/01/2020).
Pasca mengahdiri panggilan di Bawaslu ini, ia meminta kepada semua pihak untuk mendalami yang menjadi tugas dan kewenangan, apakah yang dilakukannya ini bagian dari tugasnya Bawaslu kabupaten atau tidak.
"Apakah proses sampai kepada saya mendaftar di Parpol untuk mendapatkan dukungan itu bagian pengawasan Bawaslu atau tidak?," ujarnya.
Proses ini menurut dirinya masih belum sampai pada pengawasan Pemilu, sebab dirinya belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Dan belumlah bisa Bawaslu menetapkan terjadinya ketidaknetralan ASN pada konteks ini dalam pelaksanaan Pemilu.
"Pada surat KPU saya disebut tidak netral, proses sampai ke pendaftaran merupakan proses keniscayaan yang harus berlaku, siapapun itu orangnya," tegas Muklis.
Ia menambahkan, dalam konteks ASN akan mencalonkan diri dalam Pilkada kalaulah kode etiknya diantaranya ASN dilarang mensosialisasikan dirinya dalam rencana keikutsertaannya dalam pilkada, dirinya mengira kode etik itu perlu ditinjau kembali.
"Bagaimana mungkin ASN mau mencalonkan diri hanya diitikadkan dalam hati, dan sampai kapanpun tidak akan ada orang mau untuk dia mencalonkan diri. Kalau mendaftar di parpol dalam rangka proses disusunnya ASN dalam pendaftaran di KPU melanggar kode etik maka pasal atau ayat itupun harus ditinjau," ungkapnya.
"Bagaimana mungkin kalau ASN akan mencalonkan diri tidak daftar di Parpol. Padahal daftar itu bukan sebagai anggota Parpol, melainkan diusung oleh Parpol," tambahnya.
Pemberlakukan kode etik ini, dikatanya bukan baru tahun ini, tapi sudah sejak tahu 2004 yang lalu. Untuk saat ini sudah saatnya kita berpikir dan bertindak dengan pertimbangan dan dasar - dasar yang kuat.
"PP tentang kode etik ini sudah lama sejak tahun 2004, dulu tidak ada ASN yang diperiksa Bawaslu tentang kasus seperti ini. Ini mungkin yang perlu didiskusikan dan diperdalam. Saya kira kita harus dewasa dalam berpolitik, sebab kita ingin proses politik ini menghasilkan pemimpin - pemimpin yang berkualitas," tutupnya.
Untuk diketahui, pada pemanggilan terkait netralitas ASN ini, Bawaslu Tanjab Barat tidak hanya memanggil Kandidat Cabup, Muklis. Tetapi juga memanggil 7 Parpol yang membuka penjaringan, yakni Partai Golkar, PKB, PDI, NasDem, Partai Gerindra, PKS dan PAN.
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i