JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (23/5/18) memeriksa dua saksi terkait kasus gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arpan.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK hari ini memeriksa dua saksi untuk tersangka ARN (Arpan, red) dan ZZ (Zumi Zola, red), yakni Hermina (Ibu Rumah Tangga) yang diketahui merupakan Ibu Zumi Zola dan Alvin Raymon (Swasta).
Materi pemeriksaan terhadap saksi Ibu Rumah Tangga, dikatakan Febri penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait kepemilikan aset-aset tersangka dan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
"Pada yang bersangkutan penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di villa sebelumnya dan pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset," ujar Febri, Rabu (23/5).
"Terhadap saksi swasta yang merupakan salah satu vendor di lingkungan Provinsi Jambi, penyidik mendalami dugaan pemberian kepada tersangka ARN dan ZZ terkait proyek-proyek di provinsi Jambi," sambungnya.
Dari informasi yang didapat, Alvin Raymon pihak swasta yang diperiksa KPK ini merupakan keponakan Zola.