Proses tes calon PPK JERNIH.ID, Merangin - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, Senin (3/2/2020) pukul 20.30 WIB malam, umumkan hasil tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dari pengumuman tersebut, KPU Merangin mengumumankan semua nilai tes tiap calon anggota PPK dari 24 kecamatan di Kabupaten Merangin yang mengikuti tes tertulis pada Kamis 30 Januari lalu.
"Ya sudah diumumkan, silahkan dilihat pengumumannya di website resmi KPU Merangin, atau juga langsung di kantor KPU," ungkap Adam Kurnia, Komisioner KPU Merangin dikonfirmasi.
Dikatakan Adam, calon anggota PPK pemilihan gubernur 2020 peringkat nilai 1 sampai 10 berhak mengikuti tahapan tes selanjutnya yaitu tes wawancara. Wawancara sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 10 Februari 2020 ini.
"Tes wawancaranya di kantor KPU Merangin. Membawa print out bukti pendaftaran dan KTP," ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Devisi SDM KPU Kabupaten Merangin ini, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat, untuk menyampaikan tanggapan tertulis terkait dengan rekam jejak calon PPK tersebut.
"Kami juga menghimbau bagi masyarakat bisa menyampaikan tanggapannya atas rekam jejak calon PPK yang lulus. Tanggapan dalam bentuk tertulis bisa disampaikan ke KPU dari tanggal 28 Januari sampai 5 Februari," tutupnya.