JERNIH.ID, Merangin - Hingga saat ini Polres Merangin, belum mampu menetapkan tersangka terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menewaskan Enam penambang, di Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi mengatakan, terkait dengan kasus PETI di Desa Pulau Baru, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, calon tersangka belum ditemukan karena melarikan diri.
"Jadi dari hasil penyelidikan hingga kerumah pelaku tidak ketemu, begitu juga dengan nomor Handphone tidak bisa dihubungi," ujar Kapolres, Senin (30/12).
Dikatakan Kapolres, calon tersangka masih tahap pencarian, pihaknya sudah meminta keterangan saksi-saksi yang ada dilokasi maupun warga sekitar dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
"Begitu juga dengan pemilik lahan, kita juga akan meminta pertanggung jawabannya dan akan bisa jadi statusnya bisa tersangka juga," ujar Kapolres lagi.
Dijelaskan Kapolres, untuk menghentikan minyak yang digunakan untuk aktifitas PETI, pihaknya sudah melakukan langkah antisipasi dan melakukan pengawasan pada sejumlah Pom Bensin yang ada di Merangin.
"Sejauh ini kita belum menemukan penimbunan minyak itu, biasanya pelaku menggunakan mobil dengan Tanki yang sudah di modifikasi untuk melansir minyak. Saya juga sudah perintahkan untuk menyelidiki," pungkasnya.
Penulis : Upro
Editor : Muhammad Syafe'i