Plt Kajati Jambi Ikut Setujui Penghentian Penuntutan Pidana Dua Terdakwa

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Rabu, 17 Januari 2024 , 12:25 WIB
Plt Kajati Jambi Enen Saribanon
Dok Kejati Jambi
Plt Kajati Jambi Enen Saribanon

JERNIH.ID, Jambi - Awal tahun 2024, dua perkara di Kejaksaan Tinggi Jambi kembali berdasarkan keadilan Restorative Justice. Hal dilakukan setelah melalui persetujuan Jampidum Kejaksaan RI pada, Rabu (17/1/2024).

Ekspose Restorative Justice ini diikuti oleh Plt Kajati Jambi Enen Saribanon, Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi bidang Pidum di Ruang Vicon Kejati Jambi.

Adapun perkara yang dihentikan tersebut ialah atas nama tersangka Muhammad Ridho bin Alfian (alm) yang disangkakan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tersangka Septahadi Tumanggor bin Minsah yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Kedua pelaku tersebut baru pertama melakukan tindak pidana dan memenuhi syarat lainnya sesuai dengan Perja nomor 15 rahun 2020 tentang Restorative Justice," kata Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID