Polda Jambi Gagalkan Kulit Harimau Senilai 120 Juta

Penulis: - Selasa, 24 Juli 2018 , 14:03 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Polda Jambi berhasil menggagalkan kulit harimau yang akan di jual oleh dua tersangka yakni, Hasan Basri (62) warga Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Muara Panco Timur, dan Mahalli My (56), Warga Pnaco Barat, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin yang bernilai Rp 120 juta.

"Dari pengakuan kedua tersangka kulit harimau, tulang dan daging tersebut akan di jual ke Jambi dengan harga Rp 120 juta," kata Direskrimsus, Kombes Pol I Komang Sandi Asrena, Selasa (24/7).

Lanjutnya, dugaan sementara harimau tersebut di ambil dari kawasan Taman Nasional Bukit Sebelah yang berada di kawasan Kabupaten Merangin.

"Karena merasa ini berasal dari Merangin sementara kita duga kulit harimau tersebut dari daerah tersebut. Harimau itu, belum berumur dua tahun dan masih menyusui hasil daur tim BKSDA Jambi," jelasnya

Asrena menegaskan, kemungkinan jaringan lain saat ini tengah di dalami dalam kasus kulit harimau tersebut.

"Kalau dari pengakuannya mereka ini baru pertama kali melakukan penjualan, tetapi kita kan masih dalami terus. Dugaan lain bisa saja terjadi termasuk jaringan," tutupnya

Sekedar informasi, pengkapan terdapat keduanya tersebut terjadi pada, Minggu (22/7/2018) sekitar pukul 13.30 WIB di depan k
kantor Bksda Telanaipura Kota Jambi.

Dari tangan kedua tersangka diamankan satu mobil CR-V sebagai pembawa kulit harimau.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID