JERNIH.ID, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggunakan fitur face recognition atau pengenalan wajah untuk mengidentifikasi pengendara yang mencopot pelat nomor kendaraan agar tak terdeteksi kamera tilang elektronik.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Brigjen Aan Suhanan mengungkapkan pihaknya akan bekerja sama dengan Inafis dan dukcapil untuk mendapatkan data pengendara.
"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (face recognition) dari inafis maupun dukcapil. Hal ini kita bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait," ujar Aan saat dihubungi, Kamis (3/11/2022) dilansir dari CNNIndonesia.com.
Menurutnya, hal itu akan menjadi bagian dari kerja bidang manajemen penelitian khusus di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional.
Selain itu, kepolisian akan melakukan operasi di lokasi perlintasan yang sering dilalui oleh kendaraan dengan pelat nomor palsu atau tanpa pelat nomor.
"Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas," tegasnya.(*/JR1)