PSU Pilgub Jambi, KPU: Tak Punya KTP-el Pemilih Tidak Bisa Nyoblos

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syfafe'i - Kamis, 20 Mei 2021 , 10:52 WIB
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal
Istimewa
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal


JERNIH.ID, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi jika pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi pada 88 TPS ada 1.004 pemilih dari 29.278 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum merekam KTP Elektronik.

Dimana dari 1.004 yang belum merekam KTP-el ini terbanyak dari Muaro Jambi 647 pemilih, Batanghari sebanyak 82 orang belum merekam, Tanjab Timur sebanyak 145, Kerinci 91 dan Sungai Penuh 12 orang belum merekam KTP-el. Kemudian 80 orang sudah meninggal, yang semula masuk dalam daftar DPT.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menjelaskan jika pihaknya sudah duduk bersama dengan Dukcapil dan saat ini sedang dikonfirmasi serta meminta surat resmi dari Dukcapil terkait data pemilih di PSU Pilgub Jambi yang belum merekam KTP-el

"Untuk di Muaro Jambi yang belum mempunyai KTP-el tercatat tinggal 432 pemilih," kata Apnizal ketika dikonfirmasi Rabu (19/5/2021) malam.

Ditanyakan mengenai antisipasi pemilih yang belum merekam KTP-el ini, dirinya mengatakan akan kembali kepada pasal 7 PKPU nomor 18 dimana yang bisa memilih itu adalah pemilih yang membawa pemberitahuan atau KTP-el.

"Pemilih jika tidak membawa surat pemberitahuan wajib menunjukan KTP-el. KTP-el sesuai dengan surat KPU nomor 355 harus dikeluarkan oleh Dukcapil paling lambat 9 Desember 2020," jelasnya.

"Tidak ada surat pemberitahuan atau KTP-el, mohon maaf kami tidak bisa melayani (tidak bisa nyoblos) di PSU Pilgub Jambi. Ini sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), kami harus tegas melaksanakan itu," tutupnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID