Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu DKPP RI dengan media JERNIH.ID, Jambi - Selama tahun 2020 jelang perhelatan Pilkada Serentak, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah menangani 309 kasus dengan total tahapan Pilkada 164 dan non tahapan 145.
Bentuk laporan tersebut yaitu pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan sebanyak 36 laporan. Penetapan pasangan calon 29 laporan. Pembentukan panitia pengawas kecamatan dan PPL 24 laporan.
Kemudian, pembentukan PPK dan PPS 19 laporan. Pelaksanaan kampanye 20 orang. Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon 16 laporan. Pendaftaran bakal pasangan calon 17 laporan dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sedangkan untuk laporan non tahapan, laporan yang di dapat terkait keberpihakan 30 laporan. Penyalahgunaan wewenang 30 laporan, perbuatan amoral dan pelecehan seksual 21 laporan. Tidak menjalankan tugas 13 laporan, pernyataan kontroversial 11 laporan dan rangkap jabatan 8 laporan.
Lalu, lenyupaan 7 laporan. Berafiliasi dengan parpol 7, rekrutmen pegawai 4. Money politik 4 laporan, PAW legislatif satu laporan. Rekrutmen jejang Bawaslu satu laporan, eluarga satu laporan. Penganiayaan satu laporan dan korupsi satu laporan.
Jumlah kasus tersebut merupakan laporan dari seluruh Indonesia. Sedangkan untuk Provinsi Jambi sendiri seperti di jelaskan oleh Fredericka Nggeboe selaku TPD DKPP Unsur Masyarakat hanya ada satu laporan.
"Alasan sedikitnya laporan ke DKPP dari Jambi ini sendiri bisa jadi karena toleransi yang tinggi. Meskipun masyarakat pada umumnya mengetahui hal tersebut, namun pada akhirnya dibiarkan saja," katanya dalam momen Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu, Selasa (8/12/2020).