Sidang Lanjutan OTT Akan Kembali Digelar Pada 4 April Mendatang

Penulis: Upro - Kamis, 22 Maret 2018 , 09:43 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 atas tiga terdakwa Erwan Malik, Saipuddin dan Arfan akan dilanjutkan pada 4 April 2018 mendatang dengan agenda tuntutan.  

Hal itu disampaikan oleh majelis hakim di persidangan setelah melakukan musyarawah dengan semua pihak, baik JPU maupun para penasehat hukum.

"Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan nanti akan dilaksanakan pada Rabu 4 April 2018," ujar Hakim Ketua, Badrun Zaini.  

Sementara itu, JPU KPK Tri Mulyono mengatakan sebenarnya pihaknya meminta membuat tuntutan masing-masing terdakwa ini dua minggu.

"Hakim punya pertimbangan sendiri, makanya dimajukan sehari, jadinya tanggal 4 April," pungkasnya. 



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID