Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Jambi, Saksi Al Haris-Sani Mentahkan Permohonan Paslon 01

Penulis: Redaksi - Selasa, 23 Februari 2021 , 15:23 WIB
Sidang lanjutan sengketa Pilgub Jambi di Mahkamah Konstitusi
Istimewa
Sidang lanjutan sengketa Pilgub Jambi di Mahkamah Konstitusi

JERNIH.ID, Jambi - Sidang pembuktian saksi-saksi yang dihadirkan tim paslon 03 yakni Al Haris-Abdullah Sani sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK), mementahkan permohonan paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh.

Pada sidang pilkada Jambi di MK hari ini, Selasa (23/02/2021), para saksi yang hari memberi keterangan yang membantah bahwa mereka ikuti pilgub dengan tidak memiliki KTP.

Menurut para saksi, mereka sudah lama mendapatkan e-KTP. Bahkan jauh sebelum dilakukan pemilihan Gubernur Jambi 2020.

Bahkan, laporan dari tim advokasi Al Haris-Sani yang mengikuti sidang, mereka dengan tegas menyatakan tidak pernah membuat surat pernyataan untuk memilih tanpa KTP.

Kesaksian ini kemudian dipertegas saksi Ritas, yang mendatangi nama-nama orang yang memilih tanpa e-KTP.

Data yang ada, dari 72 yang menggunakan e KTP sebanyak 16 orang. 8 orang yang memilih dengan surat keterangan, 22 orang tidak menggunakan hak pilih.

Selain itu, ternyata ada juga pemilih yang tidak menggunakan hak pilihannya karena sakit stroke. Dan ada yang sudah tua.

Belum lagi, ada saksi yang ternyata masih “mondok” dan sedang berada di luar TPS. Keterangan saksi yang menerangkan tentang “mondok” karena pemilih saat itu sedang belajar di pondok pesantren.

Menurut Sarbaini, tim advokasi Al Haris-Sani, dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak terkait paslon 3, maka nama-nama sebagai pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan surat keterangan, tidak sesuai dengan keterangan saksi.(*)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID