Soal 3 Pj Bupati di Jambi, Gubernur Al Haris: Ini Kewenangan Kemendagri

Penulis: Anil Hakim , Editor: Muhammad Sapi'i - Rabu, 06 April 2022 , 14:36 WIB
Gubernur Al Haris
Diskominfo Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris


JERNIH.ID, Jambi - Jabatan tiga Bupati di Jambi secara resmi akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang. Namun surat pemberitahuan telah sampai kepada Bupati Tebo, Bupati Muaro Jambi, dan Bupati Sarolangun.

Gubernur Al Haris mengatakan, dirinya mempunyai waktu hingga 8 April untuk memberikan nama-nama sebagai usulan ke Kemendagri.

"Saya diberi waktu sampai 8 April untuk mengirimkan nama 3 itu," kata Gubernur Al Haris Senin (4/4) kemarin.

Terkait usulan nama-nama tersebut Gubernur Al Haris menyebutkan, ada beberapa usulan yang datang dari masyarakat.

"Ada juga masukkan dari masyarakat kepada saya mengenai nama itu. Saya juga punya nama-nama yang mampu dan bisa" ungkapnya.

Orang nomor satu di Jambi tersebut menegaskan, terkait keputusan final nantinya menjadi kewenangan Mendagri.

"Ini merupakan kewenangan dari Kemendagri, saya gubernur hanya mengirimkan tiga nama tersebut ke Jakarta," jelas Gubernur Al Haris.

Baca halaman selanjutnya



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID