Soal Status Ganda dr Herlambang: Besok Pemprov Jambi Temui KASN

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Kamis, 02 Februari 2023 , 16:31 WIB
Ilustrasi Kantor Gubernur Jambi dan RSUD Raden Mattaher Jambi
Fey/jernih.id
Ilustrasi Kantor Gubernur Jambi dan RSUD Raden Mattaher Jambi


JERNIH.ID, Jambi - Soal status ganda (rangkap kepegawaian) Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dr Herlambang, Pemerintah Provinsi Jambi akan menemui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jumat (3/2/2023) besok.

"Insya Allah besok Sekda, Inspektorat, Karo Hukum, Karo Oranganisasi dan BKD akan minta pertimbangan dari KASN, apa alangkah yang akan kami lakukan terkait status ganda dr Herlambang ini besok," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hambali saat dikonformasi Jernih.id, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Respons Soal Status Ganda Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Begini Kata Gubernur Al Haris

Dirinya menjelaskan saat ini status dr Herlambang masih rangkap jabatan, yakni sebagai dosen Universitas Jambi dan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi. Sesuai aturan tidak boleh rangkap jabatan, diharuskan kita memilih salah satu.

"Kemarin kita sudah bersurat ke Kemendikbudristek terus Kemenpan minta penugasan supaya tetap sebagai pegawai Kemendikbud tetapi ditugaskan di Pemprov, tetapi ini sudah dijawab Menpan bahwa ini tidak bisa dan harus memilih salah satu," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa penguasaan sistem ini ada di KASN sehingga tidak ingin ada kekeliruan yang menimbulkan adanya gugatan.

"Kita akan meminta pertimbangan ke KASN apa yang harus kita lakukan pada kondisi ini. Tidak mungkin adanya rangkap jabatan, beliau (dr Herlambang) harus memilih salah satu," ujarnya.

Baca juga: RSUD Raden Mattaher Jambi Nunggak Listrik Mencapai Rp 370 Juta

Lalu bagaimana mengenai pengajuan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) dr Herlambang? mengenai hal ini dikatakannya memang ada pengajuan Plt atau Plh dari Rektor Universitas Jambi meminta dr Herlambang diberhentikan sebagai direktur, namun diangkat kembali menjadi Plt atau Plh Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi.

"Yang seperti ini tentu tidak bisa, kalau pun Plt itu Gubernur langsung yang menunjuknnya. Sewaktu rapat kemarin kami mendapat instruksi dari Gubernur Jambi untuk konsultasi ke KASN agar tidak ada kesalahan," tukasnya. (JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID