PeduliLindungi JERNIH.ID, Jakarta - Satgas Covid-19 telah memutuskan mulai hari ini Selasa 7 September 2021 Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) sudah tidak berlaku lagi untuk syarat perjalanan darat saat Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.
Hal ini diketahui pada adendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 6 September 2021.
"Mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP, dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," demikian bunyi ketentuan SE tersebut.
Dalam praktiknya, Satgas menegaskan bahwa bagi setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat jalan.
Sementara bagi setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi ini untuk memeriksa hasil tes RT PCR atau rapid test antigen warga yang menunjukkan hasil negatif, serta menunjukkan apakah warga tersebut sudah divaksinasi.
Adapun diketahui, STRP yang merupakan surat pengantar yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan itu sebelumnya digunakan bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
"Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," lanjut Satgas.
Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali selama periode 7-13 September 2021, sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali yang melaksanakan PPKM level 4 berlaku sejak 7-20 September 2021.
Sumber: CNNIndonesia