Surya Darmadi JERNIH.ID, Jakarta - Buronan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit Surya Darmadi selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (15/8/2022).
Surya diperiksa selama lebih dari tiga jam, yaitu sejak tiba pukul 13.56 WIB hingga keluar pada pukul 17.33 WIB.
Berdasarkan pantauan, Surya Darmadi selesai diperiksa dan keluar melalui pintu samping Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Surya langsung masuk dalam mobil Innova hitam dengan pengawalan ketat. Ia tampak mengenakan rompi merah muda tahanan kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengonfirmasi Surya Darmadi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba.
"Ya benar, yang bersangkutan kan ditahan. Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," kata Ketut kepada wartawan seperti dilansir Dari CNNIndonesia.com.
Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari, tterhitung sejak 15 Agustus hingga 2 September 2022.(*/JR1)