Telusuri Surat Izin Pelantikan Pejabat Hari Ini, Bawaslu Jambi Akan Koordinasi dengan Kemendagri

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Selasa, 18 Februari 2020 , 13:46 WIB
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi
Istimewa
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi


JERNIH.ID, Jambi - Bawaslu Provinsi Jambi akan menelusuri surat izin pelantikan pejabat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jambi yang akan dilantik hari ini, Selasa (18/02/2020). Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Mendagri.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi mengatakan terkait pelantikan oleh Gubernur Fachrori Umar ini, pihaknya belum mendapatkan bukti tertulis dari Kemendagri. Makanya pihaknya akan mencari tau bukti-bukti tertulis tersebut.

"Kita akan mencari tau bukti dari kemendagri soal pelantikan hari ini," ujarnya.

Fachrul Rozi menjelaskan jika nanti terjadi pelantikan dan tidak terdapat bukti dari kemendagri, maka pihaknya akan memproses saat tahapan pencalonan.

"Kita akan memproses hal ini saat pak Fachrori mendaftarkan diri di KPU sebagai calon gubernur," kata pria yang akrab disapa Paul ini.

Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan Pilakada Serentak tahun 2020 di Provinsi Jambi, serta dalam rangka upaya pencegahan terhadap pelanggaran, Bawaslu Provinsi Jambi ingatkan bagi petahana maupun bupati dan walikota yang akan maju pada pemilihan gubernur mendatang.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI nomor SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang intruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020, Bawaslu Provinsi Jambi melayangkan surat imbauan bagi petahana maupun bupati dan walikota yang akan bertarung pada Pilgub 2020 mendatang.

“Dalam tugas Bawaslu itu salah satunya adalah melakukan pencegahan. Pencegahan yang dimaksud adalah upaya meminimalisir potensi pelanggaran baik pidana maupun administrasi. Untuk itu, terkait dengan tahapan pencalonan ini, kami melayangkan surat imbauan terkait larangan yang sudah diatur dalam undang-undang terkait soal pergantian pejabat,” sebutnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID