Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi Selain itu, pada Pasal 190 berbunyi “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
“Bahwa berdasarkan Pasal 73 ayat (7) Undang–Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara “Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,” tandas Paul yang juga mantan Jurnalis ini.
Masih kata Paul, pihaknya selain upaya pencegahan, juga akan mendirikan posko pengaduan terkait dalam tahapan pencalonan tersebut.
“Kami juga akan membuka posko pengaduan. Bawaslu juga memberikan akses kepada masyarakat terkait soal pengaduan cepat melakukan sistem Gowaslu,” tutupnya.
Untuk diketahui, hari ini Pemprov Jambi akan melantik tiga pejabat eselon II hasil lelang beberapa waktu lalu. Adapun tiga OPD tersebut yang akan dilantik yakni, Disnakertrans, Kespangpol, dan RSUD Raden Mattaher Jambi.