JERNIH.ID, Merangin - Munculnya kembali kasus Covid-19 yang awalnya sempat nihil di Kabupaten Merangin, membuat Pemerintah Kabupaten Merangin mengeluarkan kebijakan baru.
Dimana proses belajar mengajar sejumlah kecamatan yang dianggap zona merah, kembali ditiadakan dalam waktu yang belum ditentukan. Proses belajar siswa diliburkan dan hanya dilakukan secara Daring.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin M. Zubir, melalui surat edaran yang ditandatangani, Kamis (8/20/2020).
Dikatakan Zubir berdasarkan informasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Merangin, wilayah yang terdampak kasus Covid-19 adalah Kecamatan Tabir Selatan, Pamenang Selatan, Bangko, Nalo Tantan, Tabir dan Batang Masumai.
Dengan demikian sejumlah kecamatan tersebut, proses belajar siswa SD dan SMP tatap muka langsung untuk sementara ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sementara Untuk PAUD dan TK sebelumnya sudah ditiadakan.
"Satuan pendidikan melakukan proses pembelajaran secara daring atau luring, belajar tatap muka sementara waktu ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ungkap M Zubir.
Selanjutnya dikatakan Zubir, koodinator wilayah pendidikan, pengawas/penilik dan kepala sekolah wajib melaporkan proses pembelajaran tersebut kepada Disbud Merangin secara berkala.
Untuk diketahui, Pasien Covid 19 Kabupaten Merangin yang terkonfirmasi Positif Swab, Senin (5/10/2020) kembali bertambah sebanyak 6 orang. Sehingga total pasien yang dirawat 9 orang.
6 penambahan baru pasien Positif Covid 19 hasil swab sebelumnya adalah keluarga dari pasien Covid 19 yang meninggal dan dimakamkan dengan standar Covid 19 beberapa hari yang lalu.