Ilustrasi JERNIH.ID, Kuala Tungkal - Bakal kandidat calon bupati (Cabup) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Pilbup 23 September mendatang, Muklis dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Muklis sendiri saat ini diketahui merupakan ASN di Direktur Sarpras Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) pada Kementrian Desa yang saat ini sudah mengambil formulir penjaringan di sejumlah partai untuk maju di Pilbup Tanjab Barat.
Dikonfirmasi terkait pemanggilan ini, Komisioner Bawaslu Tanjab Barat, Mon Rezi membenarkan adanya pemanggilan terkait netralitas ASN oleh Bawaslu Tanjab Barat terhadap kandidat calon bupati.
"Iya benar, pemanggilan beliau (Muklis, red) terkait netralitas ASN," kata Rezi, Jumat (24/01/2020).
Ia juga mengatakan, selain memanggil salah satu kandidat, pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap 7 partai politik (Parpol) yang membuka penjaringan bakal calon kepala daerah ini untuk dimintai klarifikasi.
"7 Parpol yang membuka penjaringan juga turut kita panggil untuk dimintai klarifikasi," ujarnya.
Dirinya menambahkan, memang pemerikasaan tadi sempat tertunda karena hanya terklarifikasi Partai Golkar, PKB, PDI, dan NasDem yang hadir. Namun akhirnya pemerikasaan ini selesai karena malam ini Partai Gerindra, PKS dan PAN sudah hadir.
"Alhamdulillah semua yang terklarifikasi sudah hadir semua, jadi pemeriksaan ini sudah lengkap," katanya.
"Untuk Tim Sukses memang belum ada undangan klarifikasi, yang jelas hari ini untuk H. Muklis dan 7 Parpol yang membuka penjaringan yang kita undang klarifikasi," tambahnya.
Sekedar informasi, pemanggilan tersebut dilakukan Bawaslu Tanjab Barat sesuai dengan edaran Bawaslu pusat no 0035/K_BAWASLU/PM.00.00/1/2020 tentang pengawasan netralitas ASN dalam polri pada Pilkada tahun 2020 ini.
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i