Zakat Fitrah 8. Kabupaten Merangin : Tertinggi Rp 57.000, Menengah Rp 45.600, Rendah Rp 38.000.
9. Kabupaten Bungo : Tertinggi Rp 55.000, Menengah Rp 45.000, Rendah Rp 29.000.
10. Kabupaten Kerinci : Tertinggi Rp 40.000, Menengah Rp 30.000, Rendah Rp 28.000.
11. Kota Sungai Penuh : Tertinggi Rp 35.000, Menengah Rp 20.000, Rendah Rp 25.000.
Pelaksanaan pembayaran Zakat Fitrah ini diharapkan dapat dilakukan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat.
Bagi masyarakat yang ingin membayarkan Zakat Fitrah dalam bentuk beras, dapat mempedomani keputusan atau ketetapan bersama pada kabupaten/kota masing-masing.(JR2)