Walikota Jambi, Sy Fasha JERNIH.ID, Kota Jambi – Pasca di tetapkannya Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai wabah pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret Tahun 2020 yang penyebarannya semakin luas.
Dalam rangka antisipasi terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dimaksud, khususnya di Kota Jambi Walikota Jambi, Sy Fasha mengeluarkan intruksi dengan nomor 02/INS/III/HKU/2020 untuk penutupan sementara kegiatan kepariwisataan terhitung tanggal 24 Maret hingga 6 April 2020.
Baca juga: Ujian Nasional Resmi Ditiadakan, Ini Alasan Pemerintah
“Memberitahukan kepada pelaku usaha/penanggungjawab yang mengelola kegiatan usaha kepariwisataan (Perhotelan, Restauran dan Tempat Hiburan) dan bentuk usaha lain yang berkaitan dengan keramaian untuk melakukan penutupan sementara dan/atau penundaan kegiatan operasional usahanya selama dua pekan,” kata Fasha.
Kemudian untuk penyelenggara kegiatan Meeting, Incentif, Convention dan Exhibition (MICE), Ballroom Hotel dan Balai Pertemuan agar menunda penyelenggaraan event dan/atau kegiatan saudara sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Hadapi Pandemik Covid-19, Berikut Kebijakan Pemerintah RI
Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup antara lain Club Malam, Diskotik, Pub/Musik Hidup, Karaoke Keluarga, Karaoke Executive, Bar/Cafe, Griya Pijat, Spa, Bioskop, Bola Sodok, Tempat Permainan Anak-anak, Mandi Uap, Kolam Renang, Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, Warnet, Fitnees dan Senam.
“Intruksi ini berlaku dari mulai tanggal ditetapkan,” tukasnya.