JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli yang saat menjadi tersangka KPK pada kasus dugaan gratifikasi, rencananya akan menjalani sidang di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Informasi yang berhasil dihimpun, surat penetapan sidang Zola yang akan disidangkan di Jakarta telah diterima oleh Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari Mahkamah Agung (MA).
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan adanya informasi tersebut.
"Benar terkait informasi tersebut, surat keputusan Ketua Mahkamah Agung telah kita terima. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Makaroda kepada jernih.co.id, Selasa (10/7/18).
Lanjut Makaroda, pemutusan dan pemeriksaan perkara pidana atas terdakwa Zumi Zola tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permintaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) tersebut terlihat bahwa pemindahan lokasi di luar wilayah Pengadilan Negeri Jambi merupakan atas permintaan dari pihak KPK," ungkapnya.