Menjadi Saksi Sidang Zola, Dodi : Pimpinan DPRD Ada Minta Proyek 50 Miliar

Penulis: - Kamis, 06 September 2018 , 16:04 WIB


JERNIH.CO.ID, Jambi - Sidang dugaan suap APBD 2017-2018 dan dugaan gratifikasi dengan  terdakwa Zumi Zola, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Hadir menjadi saksi di persidangan, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan mengungkapkan kalau dirinya mengetahui soal permintaan DPRD terkait uang ketok palu pada saat ke DPRD untuk pembahasan RAPBD 2017.

"Saya juga dipanggil salah satu anggota komisi III Zainal Abidin dan minta tambahan Rp175 juta," ungkap Dodi.

Ia juga menyampaikan bahawa ada bertemu dengan Pimpinan DPRD Cornelis Buston (CB) dan Cornelis meminta proyek Rp50 miliar untuk dirinya sendiri.

Atas keterangan ini, jaksa kemudian menanyakan kepada Dodi. "Siapa itu CB," tanya Jaksa.

"CB itu ketua DPRD Provinsi Jambi," jawab Dodi.

Atas adanya permintaan itu, Dodi menyatakan selanjutnya dilaporkan ke Gubernur Jambi Zumi Zola. "Setelah itu, Pak Gubernur minta koordinasi ke Apif," imbuhnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID