5 Terdakwa Puskesmas Bungku Akan di Sidang Akhir Tahun Ini

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Selasa, 29 November 2022 , 20:47 WIB
Pelimpahan 5 berkas perkara kasus korupsi Puskesmas Bungku ke PN Jambi, Selasa (29/11)
Dok Kejati Jambi
Pelimpahan 5 berkas perkara kasus korupsi Puskesmas Bungku ke PN Jambi, Selasa (29/11)


JERNIH.ID, Jambi - Pasca penahanan 5 orang tersangka Puskesmas Bungku, Jaksa telah merampungkan surat dakwaannya sehingga pada siang hari ini telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi, Selasa (29/11/2022).

Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari yang melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor atas nama Abu Tholib, Adil Ginting, Delly Himawan, dr. Elfie Yennie dan M. Fauzi Bin Ishak.

Dalam dakwaan jaksa kelima terdakwa didakwa melanggar primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan pelimpahan 5 berkas perkara kasus korupsi Puskesmas Bungku dan nantinya JPU akan menunggu penetapan sidang dari majelis hakim.

"Ya benar Siang tadi ada pelimpahan 5 berkas perkara kasus Korupsi Puskesmas Bungku oleh Tim JPU dari Kejari Batanghari, setelah itu Jaksa akan menunggu penetapan hari sidang," tegas Lexy.(*)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID