7 Orang Saksi Kembali Diperiksa KPK Terkait Tersangka Zumi Zola

Penulis: - Senin, 16 April 2018 , 09:04 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 7 saksi untuk dilakukan pemeriksaan terkait tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola. Sebelumya, pasca penahanan Zumi Zola KPK juga sudah memeriksa belasan saksi terkait kasus Gratifikasi di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2016-2017.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini penyidik kembali memanggil 7 saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola, red). "Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi beberapa hari ini, KPK mendalami pengetahuan saksi-saksi tentang dugaan pemberian gratifikasi terhadap ZZ," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Senin (16/4/18).

Untuk diketahui, 7 saksi yang dihadirkan oleh penyidik lembaga antirasuah ini, di antaranya HI selaku direktur utama PT Merangin Karya Sejati, NN selaku staf PT Merangin Karya Sejati, HR alias Aliang selaku pihak swasta. Lalu, IN selaku direktur PT Hendy Mega Pratama, DN selaku direktur PT Blistik Jaya, AK selaku direktur PT Usaha Batanghari, serta FI selaku direktur PT Dua Putri Persada. 

Tag:


PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID