85 Napi di Jambi Diusulkan Dapat Remisi Perayaan Natal Tahun 2022

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Kamis, 08 Desember 2022 , 15:36 WIB
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar
Anil/jernih.id
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar


JERNIH.ID, Jambi - Momen Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi mengusulkan 85 warga binaan mendapatkan remisi.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar mengatakan dari 85 orang yang diusulkan mendapat remisi natal tersebut, sebanyak 39 orang merupakan Narapidana kasus Narkoba.

"Jadi mereka yang mendapatkan remisi karena memenuhi syarat sampai saat ini," kata Aris, Kamis (8/12/2022).

Selain itu, dari jumlah tersebut nantinya ada satu Narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas.

"Ada satu orang yang mendapat remisi langsung bebas," ujarnya.

Aris pun menjelaskan, bahwa usulan ini merupakan tahap pertama pada perayaan natal 2022. apabila kedepan ada Narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi akan diusulkan kembali.

"Ada beberapa putusan yang belum di eksekutor oleh jaksa, nanti apabila suratnya lengkap tentu kita ajukan lagi, kemungkinan nanti akan bertambah lagi," ujar Aris.

Namun demikian, Aris menegaskan, bahwa Kemenkum HAM Jambi tidak mengusulkan Remisi pada Narapidana kasus korupsi pada perayaan Natal tahun ini.

"Untuk remisi natal tahun ini tidak ada Napi Tipikor, mungkin karena Muslim semuanya," tutupnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID