Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal saat diwawancarai di Rumah Kito Hotel, Rabu (11/1) JERNIH.ID, Jambi - Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal secara langsung menyebutkan ada 28 dukungan ganda identik dalam berkas yang diserahkan oleh bakal calon DPD RI. Hal itu menyebabkan bakal calon itu terkena sanksi.
"28 dukungan identik itu akan kita MS kan 1 dan TMS 1. Tambahannya adalah sanksi pengurangan 50 dukungan," kata Apnizal, Rabu (11/1/2023).
Ia menjelaskan, 28 dukungan ganda identik tersebar di 7 bakal calon. Pengurangan 50 dukungan itu akan dilakukan pada saat proses verifikasi administrasi perbaikan berlangsung.
"Edison 12 identik, Erwan 2, Hamid 2, Heri Kusnadi 2, Muhammad Nuh 2, Petrus 6 dan Sabat Naseh 2," jelasnya.
"Selain ganda identik, ada juga 36 dukungan dari pekerjaan yang dilarang. Hanya saja untuk yang ini akan diminta bukti agar dukungan tersebut tidak TMS," tambahnya.
Untuk diketahui, pada pemilu 2024 ini ada 20 bakal calon DPD RI yang saat ini sedang menjalani tahapan verifikasi administrasi dukungan. Dukungan yang terhitung sendiri dari 20 bakal calon ini ada 50.000 lebih. (JR1)