Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian JERNIH.ID, Jambi - Meski belum masuk tahapan kampanye, para caleg sudah banyak memasang alat peraga di sepanjang jalan. Hal itu jelas melanggar aturan karena itu belum masuk waktunya.
"Yang diperbolehkan itu melakukan pertemuan terbatas. Yang ada sekarang kan sudah bukan alat peraga sosialisasi lagi, sudah cenderung kampanye," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian, Senin (30/10/2023).
Ia menyebutkan, pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak dari awal. Hal ini dikarenakan didalam aturan itu hanya memuat larangan saja. Sanksi terhadap larangan itu tidak dimuat dalam aturan tersebut.
"Berbeda pada periode sebelumnya yang larangan dan sanksi diatur. Ini juga menjadi kendala bagi Bawaslu daerah lain dan sudah ditanyakan bagaimana solusinya kepada Bawaslu RI," ujarnya.(*/JR1)