JERNIH.ID, Jambi - Kantor Gubernur Jambi dipadati oleh ratusan orang yang melakukan aksi femonstrasi, untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Gubernur Jambi, Al Haris, Senin (18/7/2022).
Aksi demonstrasi yang dimulai dengan kegiatan longmarch dari Bundaran Simpang Bank Indonesia, Telanaipura, Kota Jambi menuju Kantor Gubernur Jambi.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman yang menemui para demonstran akhirnya memutuskan untuk mengajak beberapa perwakilan dari masa aksi untuk melakukan audiensi.
"Ada 10 poin kesimpulan yang saya sampaikan dihadapan para anggota SPI, mudah-mudahan itu bisa menjawab (permasalahan buruh, red). Secara strategis lagi pak gubernur akan berkirim surat kepada Pemkab/Pemkot untuk menyelesaikan masalahnya masing-masing di wilayahnya," kata Sekda Sudirman.
"Mengapa masalah ini merebak di Provinsi, karena Kabupaten/Kota yang mestinya bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah itu tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalannya langsung," tambahnya.
Ia juga menghimbau agar Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan permasalahan di wilayahnya masing-masing sebelum menyerahkan ke tingkat Provinsi.
"Boleh saja Kabupaten/Kota Ketika tidak sanggup menyelesaikan masalah ini dilemparkan ke Provinsi, tapi selesaikan dulu, jangan belum diselesaikan langsung dilemparkan ke Provinsi," ujarnya.
"Konflik itu bisa diselesaikan ketika Kabupaten/Kota punya komitmen untuk menyelesaikannya sesuai kewenangannya," tutupnya.
Setidaknya ada 10 poin yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan juga menjadi tuntutan dari para demonstran diantaranya :
1. Membentuk tim penyelesaian sengeketa terpadu.
2. SK Sekda Pokja tentang Pokja menyelesaikan konflik tertentu.
3. Pelibatan SPI dalam pembahasan Pokja.
4. Dinas Kehutanan bertanggungjawab memfasilitasi dengan melibatkan SPI.
5. Memerintahkan Pemkab dan Pemkot untuk serius menangani sengketa lahan yang terjadi di wilayahnya dan menjadi wewenangnya.
6. BPN tidak akan memproses perpanjangan izin perkebunan sebelum kasus dengan masyarakat diselesaikan.
7. Kriminalisasi akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan Polda Jambi
8. Tata kelola perkelapasawitan terkait didalamnya pabrik untuk petani, regulasi perkebunan, harga, kualitas buah, pendataan kebun masyarakat itu difasilitasi oleh Dinas Perkebunan dengan didampingi oleh pihak SPI.
9. Disbun dan BPN akan undang pihak SPI.
10. UU cipta kerja akan kita suarakan kepada Pemerintah Pusat.
Setelah beberapa perwakilan melakukan audiensi dengan pihak Pemprov, masa pun bergerak ke gedung DPRD Provinsi Jambi untuk menyampaikan aspirasinya kepada para perwakilan rakyat tersebut.