JERNIH.ID, Jambi - Setelah mendapatkan informasi dari hasil pengawasan Pemilihan serentak pada 27 November yang lalu, terkait kejadian pembakaran dan pengrusakan surat suara di Kota Sungai Penuh, dan setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan KPU. Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin langsung menuju Kota Sungai Penuh, dengan menempuh jarak lebih kurang 400 Km dari Kota Jambi.
Setibanya di Kota Sungai Penuh, Kamis (28/11), Ketua Bawaslu Provinsi Jambi langsung menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu Kota Sungai Penuh, untuk mendapatkan informasi dan kejadian atas peristiwa yang terjadi di Rabu sore (27/11) tersebut.
Tak hanya itu, setelah menggelar rapat dengan Bawaslu Kota Sungai Penuh, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi juga menggelar rapat dengan jajaran Panwas Kecamatan yang mendapatkan informasi yang valid terhadap kejadian tersebut.
Tak sampai disitu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi ini pada malam harinya menggelar pertemuan dengan Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira di Kantor Bawaslu Kota Sungai Penuh, berdiskusi terkait perkembangan yang terjadi di Kota Sungai Penuh.
Keesokkan harinya, Jumat (29/11) Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin bersama Kapolda Jambi, Danrem 042/GAPU, dan Ketua KPU Provinsi Jambi bersama Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh dan Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Kapolres Kerinci dan Dandim 0417 Kerinci melakukan kunjungan dan monitoring sekaligus pengecekan situasi rekapitulasi suara pemilihan serentak tahun 2024 di sejumlah PPK dalam Kota Sungai Penuh.
Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi mengatakan langkah yang diambil oleh jajaran pengawas Pemilu antara lain untuk segera melakukan pertemuan dengan Sentra Gakkumdu Kota Sungai Penuh, meminta jajaran pengawas untuk membuat laporan hasil pengawasan, dan melakukan kajian terhadap peristiwa yang terjadi.
"Jadi terkait kejadian pembakaran dan pengrusakan surat suara seluruh sudah di bahas dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Sungai Penuh baik secara administrasi sudah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan juga sudah di bahas oleh Sentra Gakkumdu Kota Sungai Penuh. Dimana Sentra Gakkumdu sepakat untuk merekomendasikan ke pihak kepolisian dalam dugaan pelanggaran tindak pidana umum, karena sudah ditangani juga sejak awal oleh Polres Kerinci," ujar Wein Arifin.
Ditambahkannya, hasil koordinasi dengan KPU, pelaksanaan PSU akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 2 Desember mendatang. "Saat ini masih dalam persiapan menghadapi PSU, dan menyiapkan logistik penyelenggaraan PSU, yang akan dilaksanakan pada hari Senin mendatang," tutupnya.(*/JR2)