Berakhir 31 Maret, LHKPN Pejabat di Jambi Masih Dibawah 50 Persen

Penulis: Muhammad Sapii , Editor: Yusminardi - Senin, 07 Maret 2022 , 19:39 WIB
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Herianto
Jernih.id
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Herianto


Kemudian, Pejabat Fungsional Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Inspektorat Daerah Provinsi Jambi dan Bendahara Pengeluaran APBD dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro.

"Selain mereka yang tidak melakukan wajib LHKPN, tahun ini semua ASN juga wajib lapor LHKASN yang berdasarkan Kepgub nomor 117/Kep.Gub/AITProv-6/2022 yang di mulai dari Januari hingga per 31 Maret 2022, ke Menpan-RB," tukasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID