Berikut 5 RS yang Ditetapkan Pemprov Jambi Sebagai Rujukan Penanganan Covid-19 PDP

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Rabu, 18 Maret 2020 , 16:50 WIB
Juru bicara penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Jambi, Johansyah
Putri/jernih.id
Juru bicara penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Jambi, Johansyah


JERNIH.ID, Jambi – Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi yang juga juru bicara penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME meyampikan bahwa berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 292/KEP.GUB/DISKES 4.2/2020, ditetapkan 5 (lima) rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 kategori PDP (Pasien Dalam Pengawasan), yakni:

  1. Rumah Sakit H.Abdul Manap Kota Jambi
  2. Rumah Sakit Daud Arif Kuala Tungkal
  3. Rumah Sakit Hanafie Bungo
  4. Rumah Sakit Hamba Batanghari
  5. Rumah Sakit H.A. Thalib Kerinci

“Sedangkan berdasarkan PMK Nomor: HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emergi, ada 132 rumah sakit rujukan di Indonesia, termasuk diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher,” kata Johansyah, Rabu (18/03/2020).

Dengan penetapan lima rumah sakit di Provinsi Jambi sebagai rujukan penanganan Covid-19 kategori PDP, ujar Johansyah, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi akan mengadakan pelatihan petugas terhadap kelima rumah sakit tersebut.

“Selain itu, akan diselenggarakan workshop (lokakarya) untuk seluruh rumah sakit di Provinsi Jambi,” tandasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID