Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany JERNIH.ID, Jambi - Tersangka penganiayaan mahasiswa yang juga menjadi tenaga pendidik di Universitas Jambi (UNJA) dengan inisial DI dipastikan masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Jambi.
Perlu diketahui jika kasus penganiayaan ini menjadi viral karena korban merupakan mahasiswa disabilitas yang telah dilakukan pemukulan oleh pelaku DI. Saat ini penyidik Polda Jambi telah menetapkan DI sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Jambi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, sampai saat ini proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dimana masih tahap penyidikan, berkas perkara sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 14 hari.
Ditambahkannya, jika nantinya syarat formil dan materiil belum terpenuhi maka Jaksa akan memberikan petunjuk pada lenyidik untuk segera dipenuhi.
"Salah satu syarat formil seperti perpanjangan penahanan 40 hari oleh Penuntut Umum sudah diberikan, sedangkan materiil mengenai pokok perkaranya," jelas Lexy.
"Jaksa Penuntut Umum saat ini sedang meneliti berkas perkara DI, jika belum lengkap akan kita beri petunjuk," imbuhnya.(*)