Bupati Mashuri: Ada Tiga Aset Desa Dijual Belikan

Penulis: Upro , Editor: Muhammad Sapi'i - Senin, 30 Agustus 2021 , 18:43 WIB
Mashuri saat menghadiri acara penyelamatan dan penyerahan aset daerah oleh Kejari Merangin Mashuri saat menghadiri acara penyelamatan dan penyerahan aset daerah oleh Kejari Merangin

JERNIH.ID, Merangin - Dari 65 aset desa berupa tanah ‘R’ (Restan) yang ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin di sejumlah desa, ada indikasi sebanyak tiga lokasi yang kondisinya sudah dijual belikan oleh masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Bupati Merangin H Mashuri, ketika menghadiri acara penyelamatan dan penyerahan asset daerah oleh Kejari Merangin kepada Pemerintah Kabupaten Merangin di Aula Kejari Merangin, Senin (30/8/2021).

‘’Sekarang ini kita sedang melakukan pendekatan persuasif yang dilakukan Pemerintah Desa, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kejari terhadap terduga pelaku,’’ujar Bupati.

H Mashuri berharap aset desa yang sempat tidak terdata itu, bisa kembali lagi menjadi milik negara dalam hal ini Pemkab Merangin. Diakui Bupati hal itu tidak mudah, karena aset desa itu sudah cukup lama ‘pindah tangan’.

Kajari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini saat dikonfirmasi Kominfo News mengatakan, akan mendalami lagi adanya indikasi dugaan terjadinya jual beli tanah ‘R’ di tiga lokasi tersebut.

‘’Kita akan berupaya semaksimal mungkin, bagaimana tiga aset desa itu bisa secepatnya dikembalikan ke negara, sehingga bisa untuk menunjang pembangunan di desa tersebut,’’ujar Kajari.

Pada acara yang dihadiri Kadis PMD Merangin Andre dan sejumlah kepala desa itu, Kejari Merangin berhasil mengembalikan sertifikat tanah ‘R’ di 10 desa dalam Kabupaten Merangin.

‘’Aset tanah ‘R’ di 10 desa itu nilainya mencapai Rp 3,9 miliar. Tentu nilai itu tidak sedikit untuk ukuaran kabupaten. Terimakasih Ibu Kajari dan jajarannya yang sudah bekerja ekstra keras memperjuangkan ini, kami sangat mengapresiasi,’’terang Bupati.

Melihat capaian itu, kerjasama yang didasari SK Bupati Merangin nomor 541 tahun 2003 tentang kerjasama penegakan hukum tatausaha negara dan perdata, akan diperpanjang.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID