JERNIH.ID, Jambi - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh resmi mengajukan gugatan hasil perolehan suara Pilgub Jambi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Rabu 23 Desember 2020.
Hal ini diketahui dari website resmi mkri.id, dengan gugatan yang teregister APPP nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020 pukul 17:55 WIB.
Masih dari website MK RI, terlihat CE-Ratu menggandeng kuasa pemohon, Yusril Ihza Mahendra, Gugum Ridho Putra, Muh Dzul Ikram, Yusmarini, Adria Indra Cahyadi dan Elfano Eneilmy.
Untuk diketahui, selain Pilgub Jambi untuk Pilwako Sungai Penuh pasangan Fikar Azami-Yos Adrino juga mengajukan gugatan ke MK beberapa hari yang lalu.