JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Masa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legeslatif (bacaleg) untuk Kota Jambi telah dilakukan pada minggu (12/8) kemarin.
Pada DCS bacaleg untuk Kota Jambi ini 635 orang dinyatakan mendaftarkan diri sebagai bacaleg, dari 635 KPU Kota Jambi hanya meloloskan 630 bacaleg dan lima orang lainnya tidak memehuni syarat (TMS).
Komisioner KPU Kota Jambi Hazairin mengatakan semua keputusan pencoretan nama bakal calon telah melalui prosedur yang berlaku dan telah di sampaikan kepada parpol pengusung. "Untuk saat ini tidak ada bakal calon yang merupakan mantan napi koruptor," kata Hazairin.
Dirinya menambahkan jika ada partai pengusung yang keberatan atas keputusan yang di buat oleh KPU Kota Jambi dipersilahkan untuk melakukan pengajuan sengketa ke Panwaslu Kota Jambi untuk di tindaklanjuti.
"Kita juga telah mengingatkan partai pengusung untuk teliti dan mendaftarkan kadernya di Pileg 2019. Kalau ada sengketa KPU Kota Jambi siap menghadapi itu semua," ungkapnya.
Untuk diketahui, lima bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut diantaranya dari partai Garuda atas nama Gusmandijaya yang tidak melengkapi surat pengadilan. Mustaqim dari partai Perindo yang tidak menyerahkan Suket jasmani rohani, surat bebas narkoba, DPS, SKCK dan surat pengadilan. Rahcmat Muhammad Hatta dari partai PSI yang tidak menyertakan Ijazah, Suket jasmani rohani, surat bebas narkoba, DPS, SKCK dan surat pengadilan, kemudian Rahat Sunggu Tangkubolon dari partai Hanura yang merupakan Pegawai Negeri Sipil dan Rias dari partai PKPI yang tidak menyerah ijazah dan Suket DPS.