JERNIH.ID, Bandung - Bahar bin Smith ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Usai penetapan tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polda Bandung, Habib Bahar sapaan akrab Bahar bin Smith langsung ditahan.
Rangkaian penetapan Bahar menjadi tersangka ini bermula dari pelimpahan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jabar. Penyidik Polda Jabar kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan surat dimulainya penyidikan (SPDP).
Polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi hingga ahli. Terakhir, polisi memanggil Bahar untuk diperiksa di Polda Jabar pada Senin (3/1/2022).
Pemeriksaan oleh tim gabungan ini dilakukan selama lebih dari 10 jam. Hampir berganti hari, polisi kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Bahar.
Dari hasil pemeriksaan ini, polisi menaikan status Bahar sebagai tersangka. Tak hanya Bahar, pemilik akun YouTube berinisial TR yang mengunggah video ceramah Bahar itupun ikut jadi tersangka.
"Berdasarkan penyidikan ditambah alat bukti yang sah serta didukung barang bukti, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar.
Baca halaman selanjutnya