Habib Bahar saat hadiri pemeriksaan di Polda Jawa Barat Bahar dipersangkakan atas Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bahar langsung ditahan. Penahanan terhadap Bahar dilakukan atas berbagai pertimbangan penyidik.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," kata Arief.
Sumber: detik.com