JERNIH.ID, Merangin - YouTuber asal Merangin yang diamankan Polres Merangin lantaran diduga melanggar UU ITE, Kamis (10/2/2022) lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik akun YouTube AA'IS TV yang dikenal dengan nama Amka Al Islami ini jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat, dan kini terancam 8 tahun kurungan.
"Betul sudah tetapkan tersangka. Ancaman 8 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu, lJumat (11/2/2022).
Atas penetapan statusnya, YouTuber yang lagi naik daun ini dikenakan Pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 Ayat (1), Undang undang Repbulik Indonesia nomor 19 tahun 2016, perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3), UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Amka diamankan oleh aparat setelah adanya laporan dari salah satu masyarakat Merangin, yang merasa dirugikan atas salah satu kontennya diduga melanggar UU ITE.