JERNIH.CO.ID, Jambi - Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah memvonis Pemilik jasa eskpedisi Ganesha Jaya Raya, Octo Vianus, karena telah menerima order dari pemilik barang dengan kurungan penjara 1 bulan 15 hari.
Atas dakwaan tersebut, Octo melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas perkara tersebut. “Saya menilai terdapat kekeliruan atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Klien saya ini hanya sebagai jasa ekspedisi, tetapi dari putusan dianggap sebagai penadah. Sementara, pemilik barang 612 koli barang elektronik berupa camera Canon EOS M3 dan HP Xiomi 4a dan Note 4x, Cuandri malah tidak ditangkap meskipun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Sahala Panjaitan kuasa hukum Octo, Senin (27/08/2018) malam.
Ditambahkan Sahala, untuk memperjelas perkara ini pemilik barang tentunya harus ditangkap.“ Kita ingin pemilik barang ditangkap biar jelas terang benderang. Aparat Kepolisian untuk menangkap pemilik barang sebenarnya tidak susah, teroris saja dengan mudah bisa tertangkap,” tambahnya lagi.
Selain itu, Sahala juga menjelaskan bahwa banding ini juga bertujuan ingin membuktikan bahwa kliennya, Octo Vianus merupakan korban kriminalitas.
“Baru dua kali klien saya baru melakukan kerja sama dengan Cuandri, yang pertama itu berjalan dengan lancar. Sedangkan, untuk kerjasama kedua Cuandri hanya melalui via telpon. Cuandri meminta klien saya menjemput barang sesuai dengan tempat yang ditentukan dengan manifest terlebih dahulu dari pada barang yang mau dibawa kegudang, diwaktu mau melakukan pemuatan polisi langsung menangkap klien saya,” ungkapnya.
Sedangkan Cuandri pemilik barang yang berada dilokasi saat penangkapan kliennya malah tidak ditangkap.
“Klien saya baru mau melakukan pengecekan barang dilokasi penjemputan malah ditangkap, sedangkan Cuandri yang juga berada di lokasi muat barang malah tidak ditangkap,” pungkas Sahala.
Untuk diketahui, Pengajuan banding tersebut dibuktikan dengan adanya akta permintaan banding pada Senin 27/08/2018 dengan nomor 11/Akta.Pid/2018/PN.Tjt.