Ilustrasi vonis JERNIH.ID, Jakarta - Mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda selebritas Nirina Zubir, terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto, divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah.
Eks ART Nirina Zubir dan suaminya itu dinilai hakim bersalah terkait tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah milik ibunda selebritas tersebut.
"Mengadili menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, memakai surat palsu seolah-olah asli, yang merugikan kerugian dan melakukan pencucian uang," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun, dan denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata hakim.
Dalam persidangan pembacaan vonis tersebut, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, para terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit.
"Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan," kata hakim.
Di satu sisi, vonis dari hakim tersebut lebih dari tuntutan jaksa yakni penjara 15 tahun.(*/JR1)