Erwan Katakan 50 Anggota DPRD Mendapatkan Rp 100 Juta, Kecuali Unsur Pimpinan.

Penulis: Upro - Rabu, 21 Maret 2018 , 11:06 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (21/3/18). Dalam sidang lanjutan ini terdakwa Erwan Malik bersaksi atas terdakwa Saipudin.

Sewaktu ditanya Majelis Hakim mengenai uang ketok palu, Erwan mengatakan uang Rp. 100 juta akan diberikan kepada 50 anggota DPRD Provinsi Jambi.

"50 orang anggota DPRD yang diminta oleh pimpinan dewan Rp. 100 juta perorang kecuali pimpinan dewan," ujar Erwan menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Kemudian, Mejelis Hakim kembali bertanya mengenai pimpinan dewan yang meminta proyek di APBD tahun 2018. "Proyek ini apakah Ketua saja yang memintanya, Wakil ada tidak," tanya Majelis Hakim.

"Tidak yang mulia, semua unsur pimpinan baik Ketua maupun Wakil," jawab Erwan.

Erwan juga menyampaikan bahwa selain permintaan tersebut pimpinan juga meminta 2 persen dari proyek multiyears jalan layang.  

"Permintaan 2 persen dari proyek jalan layang juga dipinta untuk dibagikan kepada unsur pimpinan dewan," ungkap Erwan. 



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID