JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (21/3/18). Dalam sidang lanjutan ini terdakwa Arfan bersaksi atas terdakwa Saipuddin.
Pada kesempatan ini JPU KPK melihatkan foto catatan uang ketok palu yang didapatkan di handphone terdakwa Saipuddin. Atas catatan ini Hakim Ketua, Badrun Zaini menanyakan kepada Arfan mengenai adanya tanda huruf A dan B dicatatan tersebut.
"Apa arti dari huruf A dan B tersebut," tanya Badrun Zaini kepada Arfan. "Itu yang A artinya pembagiannya diserahkan oleh Saipudin dan yang huruf B kami dari PU yang membagikannya," jawab Arfan.
Kemudian, Hakim Ketua kembali menanyakan kepada Arfan terkait berapa jumlah uang yang dibagikan oleh A dan B tersebut.
"Pak Saipudin membagikan 3 Miliar dan 2 Miliar kita dari PU yang bagikan melalui anak buah saya Wahyudi," pungkasnya.